Syarat Pengajuan Kartu Pra Kerja 2020

April 09, 2020
Pemerintah akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja 2020 secara online mulai minggu ini. Program ini ditujukan untuk mengurangi dampak ekonomi dari wabah virus corona (Covid-19). 
Dikutip dari keterangan resminya, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Denni Purbasari, mengatakan program ini menyasar sekitar 5,6 juta peserta di tahun 2020. Pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 dapat mendaftarkan diri di laman resmi www. prakerja.go.id, mulai minggu kedua April 2020.
 Adapun syarat-syarat yang  bisa mendapatkan program kartu prakerja ini adalah 

1. Persyaratan Calon Penerima kartu pra kerja adalah WNI Minimal 18 tahun dan tidak mengikuti pendidikan formal
2. Kriteria calon penerima kartu pra kerja adalah
- Pencari kerja
- Tenaga kerja yang dirumahkan atau PHK
- Calon PMI (TKI) yang tidak jadi berangkat/PMI yang di pulangkan karna dampak virus corona
- Pelaku usaha (UMKM) yang terdampak ekonomi akibat mewabahnya virus Corona.
3. Mengisi daftar calon penerima kartu pra kerja cukup membawa Identitas KTP/KK dan nomer telpon aktip
Tahap pertama yakni calon peserta harus mendaftarkan akun pada laman www.prakerja.go.id yang saat ini dibuka. Setelah memiliki akun, calon peserta melakukan verifikasi KTP dan melengkapi data diri pada form yang disediakan secara online (formulir Prakerja).
Selanjutnya, calon peserta bisa melakukan swafoto disertai KTP dan verifikasi telepon untuk bisa ke tahap survei yang harus diisi. Tahap berikutnya, peserta tinggal menunggu evaluasi dengan menunggu notifikasi apakah bisa diterima sebagai peserta atau gugur. Selain mendaftar lewat online, juga bisa mendaftar secara kolektif oleh petugas pengantar kerja dari Disnaker.
Nilai manfaat yang diterima peserta juga akan meningkat. Masing-masing bakal mendapatkan Rp 3.550.000 selama menjalani program tersebut. Jika dirinci, insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000 yang tak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan). Selain itu, terdapat insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (jika sudah menyelesaikan pelatihan), dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000. Dana itu akan diterima peserta bertahap dari sebelum hingga pelatihan kerja selesai dilakukan



Artikel Terkait

Previous
Next Post »

1 komentar:

Write komentar
23 Maret 2024 pukul 13.26 delete

Apakah terdapat batas waktu untuk mendaftar sebagai calon penerima kartu pra kerja? Visit Us Telkom University

Reply
avatar