Sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 28 tahun 2016 tentang sistem penjamin mutu pendidikan dasar dan menengah dalam pasal 6 ayat (2) dinyatakan bahwa siklus kegiatan memetakan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan berdasarkan standar nasional pendidikan nasional membuat perencanaan peningkatan mutu pendidikan yang di tuangkan dalam rencana strategis pembangunan pendidikan, dan memfasilitasi pemenuhan mutu diseluruh satuan pendidikan pada sistem penjamin mutu eksternal (SPME), pendidikan dasar dan menengah dikembangkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh pemerintah bekerja sama dengan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Instrumen pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah disusun mengacu delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh badan standar nasional pendidikan,
Instrumen pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah disusun mengacu delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh badan standar nasional pendidikan,
EmoticonEmoticon