Paud adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan Dasar yang merupkan upaya pembinaan yang di tujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang di lakukan melalui pemberian ransangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut yang di selnggarakan pada jalur formal non formal dan informal.
Paud menyiapkan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitik beratkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan Fisik ( Koordinasi motorik halus dan Kasar ) Sosio emosional ( Sikap perilaku serta agama ) bahasa dan komunikasi sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang di lalui oleh Anak Usia Dini.
Ada dua tujuan di selenggarakan Paud yaitu :
– Tujuan Utama ; untuk membentuk anak indonesia yang berkwalitas Yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangannya sehingga memilki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mempunyai kehidupan di masa yang akan datang.
– Tujuan Penyerta : untuk menyiapkan anak mencapai kesiapan Belajar ( akademik ) di sekolah
Rentangan anak usia dini menurut pasal 28 Undang-Undang SISDIKNAS No .20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun, Sementara menurut kajian rumpun keilmuan Paud dan penyelenggaraanya di beberapa negara PAUD di laksanakan sejak 0-8 tahun.
Ruang lingkup PAUD
Paud menyiapkan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitik beratkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan Fisik ( Koordinasi motorik halus dan Kasar ) Sosio emosional ( Sikap perilaku serta agama ) bahasa dan komunikasi sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang di lalui oleh Anak Usia Dini.
Ada dua tujuan di selenggarakan Paud yaitu :
– Tujuan Utama ; untuk membentuk anak indonesia yang berkwalitas Yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangannya sehingga memilki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mempunyai kehidupan di masa yang akan datang.
– Tujuan Penyerta : untuk menyiapkan anak mencapai kesiapan Belajar ( akademik ) di sekolah
Rentangan anak usia dini menurut pasal 28 Undang-Undang SISDIKNAS No .20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun, Sementara menurut kajian rumpun keilmuan Paud dan penyelenggaraanya di beberapa negara PAUD di laksanakan sejak 0-8 tahun.
Ruang lingkup PAUD
EmoticonEmoticon