PMP,
pemetaan mutu pendidikan yang diselenggarakan oleh LPMP sudah berjalan dalam
beberapa tahun tahun trahir ini, tujuannya adalah untuk untuk memberikan
gambaran tentang capaian pemenuhan standar nasional pada satuan pendidikan dari
mulai tingkat satuan pendidikan kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
Setelah
rilis aplikasi PMP banyak bertanya apakah sekolah wajib mengisi PMP ?.
Di lihat
dari tujuan pengentrian pmp tadi maka setiap sekolah wajib untuk mengisi PMP
untuk melakukan pemetaan mutu satuan pendidikan sebagai bagian dari pelaksanaan
system penjamin mutu pendidikan. Karna jika
sekolah tidak mengisi data PMP maka konskwensinya adalah sekolah tidak bisa
mengetahui profil mutu sekolah dalam rangka perbaikan mutu untuk pencapaian
atau melampaui SNP.
Lalu
siapakah yang punya kewajiban untuk mengisi data PMP? Dalam instrument telah
dijelaskan bahawa yang mengisi kuisioner PMP adalah kepala sekolah, pengawas,
guru, siswa, komite, dan orang tu siswa/wali. Apakah operator sekolah di
sebutkan dalam instrument ??
Lalu
apakah tugas dari operator sekolah itu,
- Mencetak formulir data PTK dan data siswa
- Install aplikasi dapodik
- Entry data dapodik
- Mengirim data yang sudah valid
- Mencetak prefil sekolah
- Perbaikan data.
Inilah
tugas pokok dari operator sekolah, di luar tugas pokok atau kewajiban seorang
operator sekolah bisa saja di hitung uang lembur,,