Kendaraan bermotor pada era globalisasi ini sudah menjadi gaya hidup bagi semua kalangan, khusunya dikalangan remaja lebih-lebih bagi anak-anak yang masih duduk dibangku sekolah menengah.
Anak anak Membawa kendaraan bermotor pada saat berangkat sekolah mungkin sudah menjadi pemandangan yang bisa-biasa saja kita jumpai dimana-mana, ini juga menjadi hal yang biasa bagi orang tua yang meberikan izin kepada anak-anaknya menggunakan kendaraan bermotor saat berangkat sekolah. Padahal undang undang lalu lintas sudah jelas-jelas melarang siswa SMP dan SMA untuk membawa kendaraan sesuai dengan surat edaran Nomor B/789/VIII/2016 dari pemerintah.
Ini adalah kebijakan yang baru saja terealisasikan dengan bentuk kongkrit yaitu melalui surat edaran resmi, dan isi dari surat edaran tersebut mengingatkan pihak sekolah dan siswa mengenai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisisan RI, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna kendaraan pribadi minimal berusia 18 tahun dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). “Logikanya anak sekolah itu belum berusia 18 tahun sehingga dipastikan tidak memiliki SIM. Jadi sekolah bisa mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan kendaraan pribadi bagi siswanya
Tetapi Sebagian orang tua berfikir itu bukanlah masalah besar, anak bisa dengan bebas membawa kendaraan bermotor dengan alasan agar leluasa dalam melakukan segala kegiatan pendidikan. Padahal itu sangta membahayakan diri anaknya dan pengguna jalan lainnya.
Terkait dengan hal itu dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lombok timur mengadakan acara sepeda santai untuk anak anak sekolah menegah, sebagai upaya agar anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah gemar berolah raga sepeda dan sekaligus kampanyekan bahwa anak-anak smp di larang membawa sepeda motor ke sekolah.
Selain itu juga panitia menyediakan 40 buah sepeda sebagai hadiah bagi 40 orang peserta yang akan diundi selepas acara selsai.
Anak anak Membawa kendaraan bermotor pada saat berangkat sekolah mungkin sudah menjadi pemandangan yang bisa-biasa saja kita jumpai dimana-mana, ini juga menjadi hal yang biasa bagi orang tua yang meberikan izin kepada anak-anaknya menggunakan kendaraan bermotor saat berangkat sekolah. Padahal undang undang lalu lintas sudah jelas-jelas melarang siswa SMP dan SMA untuk membawa kendaraan sesuai dengan surat edaran Nomor B/789/VIII/2016 dari pemerintah.
Ini adalah kebijakan yang baru saja terealisasikan dengan bentuk kongkrit yaitu melalui surat edaran resmi, dan isi dari surat edaran tersebut mengingatkan pihak sekolah dan siswa mengenai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisisan RI, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna kendaraan pribadi minimal berusia 18 tahun dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). “Logikanya anak sekolah itu belum berusia 18 tahun sehingga dipastikan tidak memiliki SIM. Jadi sekolah bisa mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan kendaraan pribadi bagi siswanya
Tetapi Sebagian orang tua berfikir itu bukanlah masalah besar, anak bisa dengan bebas membawa kendaraan bermotor dengan alasan agar leluasa dalam melakukan segala kegiatan pendidikan. Padahal itu sangta membahayakan diri anaknya dan pengguna jalan lainnya.
Terkait dengan hal itu dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lombok timur mengadakan acara sepeda santai untuk anak anak sekolah menegah, sebagai upaya agar anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah gemar berolah raga sepeda dan sekaligus kampanyekan bahwa anak-anak smp di larang membawa sepeda motor ke sekolah.
Selain itu juga panitia menyediakan 40 buah sepeda sebagai hadiah bagi 40 orang peserta yang akan diundi selepas acara selsai.
1 komentar:
Write komentarSemoga dapat hadiahnya
ReplyEmoticonEmoticon