Pengertian Premi Asuransi

November 21, 2017
Pengertian premi asuransi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap jangka waktu yang telah disepakati antara nasabah dengan pengelola asuransi, besarnya jumlah uang yang akan akan dibayar oleh pihak yang menjadi nasabah telah ditentukan oleh pihak perusahaan asuransi.
pengertiab klaim asuransi adalah suatu permintaan yang resmi kepada  pihak perusahaan , untuk bisa meminta pembayaran mengacu pada ketentuan perjanjian, klaim asuransi yang sudah diajukan akan segera ditinjau oleh beberpa perusahaan untuk mendapatkan validitasnya dan kemudian akan dibayarkan kepada pihak tetanggung setelah disetujui.
sudut hukum, asuransi merupakan suatu perjanjian atau kontrak dalam pertangguangan resiko antara yang tertanggung dari pihak perusahaan selaku penanggung. perusahaan asuransi selaku penanggung harus berjanji akan membayarkan semua resiko atau kerugian yang sduah diberikan tanggung jawabnya kepada pihak perusahaan. sedangkan untuk nasabah selaku tertanggung akan membayarkan premi secara rutin setiap waktu yang telah ditetapkan dalam kesepakatan, misalnya 1x sebulan atau 3bulan sekali. 

Sudut sosial. asuransi  merupakan organisasi atau kelompok sosial yang sudah menerima adanya pemindahan resiko dan mengumpulkan dana dari setiap nasabahnya yang berfungsi untuk membayarkan kerugian yang mungkin terjadi pada masing masing anggotanya.
Ada beberapa faktor yang bisa mempengaruhi tarif premi asuransi
  1. faktor eksternal [merupakan faktor dari luar, bisa dari keadaan prekonomian, persaingan dengan perusahaan lain, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. faktor internal [ merupakan  faktor dari dalam,misal dari kemampuan dari nasabah, jenis asuransi yang diambil, dan jangka waktu yang diambil,
komponen komponen premi asuransi  
  1. primer dasar  [yaitu premi yang dicantumkan dalam polis asuransi dan biasanya tidak berubah selama data  atau jaminan tidak mengalami perkembangan, tarif premi berbanding lurus dengan tingginya resiko, kerusakan barang, atau semakin tinggi suatu barang mengalami bahaya. 
  2. premi tambahan [yaitu premi yang ditambahkan pada premi dasar saat terjadi pada perkembangan data dan atau keterangan pihak nasabah dan luas nya resiko yang dijamin, 
  3. reduksi premi [ yaitu potongan dari besarnya premi yang disebabkan oleh keadaan tertentu, misalnya seperti pembayaran premi secara sekalian untuk beberapa tahun  atau pembayaran premi melalui  lembaga-lembaga keuangan tertentu.
  4. tarif kompeni [ yaitu besaran tarif yang ditetapkan oleh asosiasi perusahaan asuransi yang berfungsi  untuk emnghindari persaingan yang tidak sehat,  agar tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan karena persaingan, maka asosiasi perusahaan asuransi menyusun tarif premi asuransi.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »