EDARAN BUPATI TENTANG DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

8 years ago
Dalam rangka meningkatkan ketaatan pegawai negeri sipil (PNS) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) terhadap kewajiban masuk kerja dan ketentuan jam kerja pada organisasi perangkat daerah/unit kerja lingkup pemerintah kabupaten lombok timur, sesuai ketentuan dalam pasal 3 angka 11, bahwa setiap stiap PNS wajib masuk kerja dan mentaati jam kerja, diminta kepada setiap kepala organisasi perangkat daerah/unit kerja untuk memperhatikan dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng