EDARAN BUPATI TENTANG DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

April 19, 2017
Dalam rangka meningkatkan ketaatan pegawai negeri sipil (PNS) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) terhadap kewajiban masuk kerja dan ketentuan jam kerja pada organisasi perangkat daerah/unit kerja lingkup pemerintah kabupaten lombok timur, sesuai ketentuan dalam pasal 3 angka 11, bahwa setiap stiap PNS wajib masuk kerja dan mentaati jam kerja, diminta kepada setiap kepala organisasi perangkat daerah/unit kerja untuk memperhatikan dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut

Artikel Terkait

Previous
Next Post »