KRITERIA GURU DAPAT TUNJANGAN 2017

April 19, 2017
Assalamualaikum Wr...Wb...



Informasi yang sangat ditunggu-tunggu oleh rekan-rekan Guru semuanya, Khususnya Guru Non-PNS
yaitu Informasi Penerima Tunjangan Insentif bagi Guru Non-PNS tahun 2017.

Pemberian Insentif bagi guru honorer adalah pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama.


Besaran Insentif adalah Rp. 300.000,- per bulan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penetapan dan pendistribusian kuota penerima insentif ditentukan oleh Pemerintah. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk memilih daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS

  1. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dinyatakan valid; 
  2. Guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik;
  3. Berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB); 
  4.   Minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru  bantu
  5. diutamakan bagi guru yang memiliki masa kera minimal 10 tahun secara terus menerus dan belummencapai usia enam puluh (60) tahun
  6. memiliki nomor unit pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)

Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran insentif guru honorer dilakukan secara system digital melalui aplikasi dapodik. Pemberkasan dengan cara system digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (apdate) data secara terus meerus oleh guru disekolah masing-masing.

Setelah data penerimaan insentif selsai dengan keriteria yang ditetapkan. Dirjrn GTK menetukan nominasi penerimain insentif berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodik. Selanjutnya dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan nya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebgai penerima.

Guru dpat melihat kelengkapan data /persyartan secara online untuk menerima insentif pada laman
INFO GTK ditjen GTK penerbit SK insentif bagi guru penerima insentif yang memenuhi syarat satu kali dala setahuh. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan maka insentifnya dihentikan.



Sumber berita pns

Semoga bermanfaat

TERIMAKASIH


Artikel Terkait

First