Assalamualaikum
Wr...Wb...
Informasi yang sangat ditunggu-tunggu oleh
rekan-rekan Guru semuanya, Khususnya Guru Non-PNS
yaitu Informasi Penerima
Tunjangan Insentif bagi Guru Non-PNS tahun 2017.
Pemberian Insentif bagi guru honorer adalah
pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 tahun
secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama.
Besaran Insentif adalah Rp. 300.000,- per bulan,
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penetapan dan
pendistribusian kuota penerima insentif ditentukan oleh Pemerintah. Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk memilih daftar nominasi yang
memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
Kriteria Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru
Non PNS
- Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dinyatakan valid;
- Guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik;
- Berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);
- Minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru bantu
- diutamakan bagi guru yang memiliki masa kera minimal 10 tahun secara terus menerus dan belummencapai usia enam puluh (60) tahun
- memiliki nomor unit pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran
insentif guru honorer dilakukan secara system digital melalui aplikasi dapodik.
Pemberkasan dengan cara system digital dilakukan secara online melalui dapodik
yang harus diisi dan diperbarui (apdate) data secara terus meerus oleh guru
disekolah masing-masing.
Setelah data penerimaan insentif selsai dengan
keriteria yang ditetapkan. Dirjrn GTK menetukan nominasi penerimain insentif
berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodik. Selanjutnya dinas
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan nya memverifikasi daftar nominasi yang
memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebgai penerima.
Guru dpat melihat kelengkapan data /persyartan
secara online untuk menerima insentif pada laman
INFO GTK ditjen GTK penerbit SK insentif bagi guru penerima insentif yang memenuhi syarat satu kali dala setahuh. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan maka insentifnya dihentikan.
INFO GTK ditjen GTK penerbit SK insentif bagi guru penerima insentif yang memenuhi syarat satu kali dala setahuh. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan maka insentifnya dihentikan.
Sumber berita pns
Semoga bermanfaat
TERIMAKASIH
EmoticonEmoticon