Korps Lalu Lintas Polri menginstruksikan
seluruh jajaran di Indonesia menggelar Operasi Zebra. Kegiatan ini akan
berlangsung dari 1 November hingga 14 November 2017.
Operasi Zebra merupakan kegiatan rutin yang
dilakukan oleh kepolisian lalu lintas. Tujuannya adalah untuk menekan
pelanggaran berlalu lintas dan meminimalisir angka kecelakaan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri
Irjen Royke Lumowa menginstruksikan kepada seluruh jajarannya, agar Operasi
Zebra 2017 ini bisa menekan angka kecelakaan.
"Operasi Zebra dari tahun ke tahun kami
laksanakan. Saya harapkan semua mampu membuat getaran dan pengaruh harus ada,
harus mampu menekan angka kecelakaan," kata Royke di kantor Korlantas
Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2017).
Pertama pelanggaran lantas berpotensi
kecelakaan. Ini paling utama, seperti lawan arus, menerobos lampu merah,
berbonceng lebih, bermuatan lebih, kemudian tidak pake safety belt dan
helm," kata Royke di Kantor NTMC Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan,
Rabu 1 November 2017.
Kemudian, lanjut Royke, pelanggaran menonjol
lainnya yang akan dilakukan penindakan adalah pemasangan rotator, strobo dan
sirine di kendaraan pribadi.
Bahkan, ia menegaskan, bentuk penindakan bagi
kendaraan pribadi yang menggunakan rotator, strobo dan sirine bisa penahanan
kendaraan.
"Salah satu bentuk (penindakan) tilang,
tilang itu bertahap selama masih bisa diperingati kita peringati. Tapi jika
sudah tidak bisa diperingati akan ditilang," tegasnya.
Dan untuk wilyah Nusa tenggara barat NTB inilaah
tempat yang akan dilakunan operasi zebra
- Wilayah Mataram.
- Perempatan/persimpangan jalan yang sering terjadi pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas: Simpang 3 Pasar Kebon Roek Ampenan, Simpang 5 Ampenan, Simpang 4 Pagesangan, Simpang 4 Pasar Karang Jasi, Simpang 4 Karang Medain, Simpang 4 Pasar Sindu, Simpang 4 Sayang-sayang, Simpang 4 Rembiga, Simpang RSJ Prov. NTB dll.
- Tempat sering terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas khususnya terjadi pada saat jam-jam sibuk yaitu pada pagi hari (saat masyarakat berangkat kerja/sekolah) siang hari (saat masyarakat pulang kerja / sekolah) dan sore hari (saat masyarakat bepergian) antara lain: di Jln. Pendidikan, Jln. Pejanggik, Jln. Saleh Sungkar, Jalan AA Gde Ngurah, Simpang Empat Rembiga, Simpang Tiga Kebon Roek, Simpang 4 BI, Jln. Udayana, Depan Islamic Center, Depan Imigrasi Mataram, Jln. Majapahit (Depan Epicentrum Mall), Simpang Tanah Haji karena ada jalur memutar.
- Jalan raya yang sering digunakan sebagai tempat untuk kebut-kebutan/balapan liar antara lain: Jln. Lingkar Selatan Ampenan, Jln. Majapahit, Jln. Udayana, Jln. Lingkar Utara Sayang-sayang, Jalan Baru Monjok dan Jln. Raya TGH Faisal Turida, Jln. Baru Jangkok - Taliwang
Kab.
Lombok Barat meliputi: Jalan Raya Senggigi diantaranya Jembatan Meninting
sampai dengan simpang 4 Montong, Simpang 3 SMU Batu Layar s.d Makam Batu Layar,
depan Cafe Kristal sampai dengan Cafe Alberto, tikungan depan Hotel Cassanova
sampai dengan Pantai Kerandangan, tanjakan Batu Bolong, tanjakan Hotel Santosa
sampai dengan tanjakan Malimbu, Jalan raya menuju Pelabuhan Lembar, Jalan rute
menuju Pantai Elaq-Elaq Sekotong, Simpang 4 Pasar Gunungsari, Simpang 4 Pasar
Narmada, Simpang 3 Batu Kute, Simpang 5 Patung Koperasi Gerung, Simpang 4
Banyumulek, Simpang 3 Kediri, Jln. Bay Pass menuju Patung Sapi Gerung.
Kab. Lombok Utara meliputi sepanjang jalan menuju Pusuk sampai dengan wilayah Tanjung, tanjakan Pantai Malimbu–Bangsal Kec. Pemenang.
Kab. Lombok Tengah meliputi simpang 3 Jembatan Pringgarata, simpang 3 Beber, Pasar Mantang, tikungan perkuburan Mantang, Pasar Kopang, simpang 4 Puyung, simpang 3 Mandalika Praya, simpang 4 Kodim Loteng, Pasar Mujur, jalur by pas BIL.
Kab. Lombok Timur meliputi Pasar Rarang, Pasar Terara, Pasar Paok Motong, Pasar Masbagik, Pasar Aikmel, Taman Kota Selong, Pasar Labuhan Haji, Jln. Raya Masbagik Selong (depan pasar hewan Masbagik), jalan raya Anjani tempat rawan terjadinya Laka Lantas.
Kab. Lombok Utara meliputi sepanjang jalan menuju Pusuk sampai dengan wilayah Tanjung, tanjakan Pantai Malimbu–Bangsal Kec. Pemenang.
Kab. Lombok Tengah meliputi simpang 3 Jembatan Pringgarata, simpang 3 Beber, Pasar Mantang, tikungan perkuburan Mantang, Pasar Kopang, simpang 4 Puyung, simpang 3 Mandalika Praya, simpang 4 Kodim Loteng, Pasar Mujur, jalur by pas BIL.
Kab. Lombok Timur meliputi Pasar Rarang, Pasar Terara, Pasar Paok Motong, Pasar Masbagik, Pasar Aikmel, Taman Kota Selong, Pasar Labuhan Haji, Jln. Raya Masbagik Selong (depan pasar hewan Masbagik), jalan raya Anjani tempat rawan terjadinya Laka Lantas.
EmoticonEmoticon